Labels

Selasa, 28 Oktober 2014

Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Bogor

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. [1]
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. (Wikipedia)

Dasar Hukum IMB

Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Bogor


LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR
TAHUN 2007 NOMOR 1 SERI C
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR
NOMOR 2 TAHUN 2007
TENTANG
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BOGOR,
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN


Izin tentang RIMB Perda Kota Bogor No 2 Tahun 2007 : RIMB Kota Bogor No. 2 Th 2007

Izin tentang IMB Perda Kab.Bogor No. 23 Tahun 2000 : IMB Kab.Bogor No. 23 Th 2000


0 komentar:

Posting Komentar