Labels

Selasa, 14 Oktober 2014

Pentingnya Arsitek Mempunyai Legalitas Keprofesionalannya

  • Pentingnya Arsitek Mempunyai Legalitas Keprofesionalannya
Arsitek adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.


Berdasarkan keahlian dan sertifikat yang dipegangnya, seorang Arsitek dibedakan menjadi: Arsitek Pratama (junior), Arsitek Madya (menengah), dan Arsitek Utama (senior). Sertifikat yang dipegang seorang Arsitek akan menentukan bangunan-bangunan yang boleh dan tidak boleh didesain seorang Arsitek, dilihat berdasar kompleksitasnya. Sementara Arsitek Utama boleh mendesain bangunan-bangunan rumit seperti bandar udara, rumah sakit, dsb, seorang Arsitek Pratama hanya boleh mendesain rumah dan bangunan-bangunan lain yang memiliki kerumitan rendah


Pentingnya Arsitek mempunyai legalitas keprofesionalannya adalah untuk menentukan kepemilikan suatu desain atau maha karya yg di buat oleh arsitek. Suatu desain di buat harus berdasarkan kenyataan tidak bisa mengada-ada karena semua ada peraturan yang berlaku, seperti di paragraf 2 yg sudah di jelaskan.

Jadi, Legalitas dalam arsitektur penting karena untuk menjaga desain dari tangan tangan jahil para plagiat yang melihat desain bagus dan tanpa proteksi apa apa dari arsitek.



  • Pasal UUD Tentang Hak dan Kewajiban Seorang Profesional Sesuai Bidang Keahliannya


Dalam Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan tentang hak dan kewajiban seorang tenaga pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya, yang mana Undang-undang tersebut berfungsi untuk melindungi dan membatasi status hak dan kewajiban para tenaga pekerja dari para pemberi kerja (Pengusaha) yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam ruang lingkup kerja. Dengan demikian perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para tenaga kerja dan menjamin pula kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun bahkan untuk mewujudkan kesejahteraan para tenaga kerja dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan didunia usaha.

Hak–hak dan Kewajiban Para Tenaga Kerja Didalam Ruang Lingkup Undang–undang Nomer 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  Terdiri Dari :


Hak-hak Para Tenaga Kerja

Pasal 5 : Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan

Pasal 6 : Setiap pekerja berHak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha

Pasal 11 : Setiap tenaga kerja berHak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja

Pasal 12 ayat  ( 3 ) : Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya

Pasal  18 ayat ( 1 ) : Tenaga kerja berHak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta atau pelatihan ditempat kerja

Pasal 23 : Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berHak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi

Pasal 31 : Setiap tenaga kerja mempunyai Hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau diluar negeri

Pasal 67 : Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya

Pasal 78 ayat ( 2 ) : Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) wajib membayar upah  kerja lembur

Pasal 79 ayat ( 1 ) : Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja

Pasal  80 : Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya

Pasal 82 : Pekerja perempuan berHak memperoleh istirahat selam 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (Satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan

Pasal 84 : Setiap pekerja yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berHakmendapatkan upah penuh

Pasal 85 ayat ( 1 ) :  Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi

Pasal 86 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas :

a.    Keselamatan dan kesehatan kerja
b.    Moral dan kesusilaan dan
c.    Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

Pasal 88 : Setiap pekerja berHak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 90 : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari  upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89

Pasal 99 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja dan keluarganya berHak untuk memperoleh jaminan sosial  tenaga kerja

Pasal 104 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja berHak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja

Pasal 137  : Mogok kerja sebagai Hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan

Pasal 156 ayat ( 1 ) : Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantiHak yang seharusnya diterima


Kewajiban Para Tenaga Kerja

Pasal 102 ayat ( 2 ) : Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan keWajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya
Pasal 126 ayat ( 1 ) : Pengusaha, serikat pekerja dan pekerja Wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama
                   ( 2 ) : Pengusaha dan serikat pekerja Wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja 

Pasal 136 ayat ( 1 ) : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial Wajibdilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat

Pasal 140 ayat ( 1 ) : Sekurang kurangnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan serikat pekerja Wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat


Sumber : http://lawbspco.blogspot.com/2013/12/hak-dan-kewajiban-pekerja_5.html

0 komentar:

Posting Komentar