Labels

Selasa, 28 Oktober 2014

Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Bogor

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. [1]
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. (Wikipedia)

Dasar Hukum IMB

Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selasa, 14 Oktober 2014

Pentingnya Arsitek Mempunyai Legalitas Keprofesionalannya

  • Pentingnya Arsitek Mempunyai Legalitas Keprofesionalannya
Arsitek adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.


Berdasarkan keahlian dan sertifikat yang dipegangnya, seorang Arsitek dibedakan menjadi: Arsitek Pratama (junior), Arsitek Madya (menengah), dan Arsitek Utama (senior). Sertifikat yang dipegang seorang Arsitek akan menentukan bangunan-bangunan yang boleh dan tidak boleh didesain seorang Arsitek, dilihat berdasar kompleksitasnya. Sementara Arsitek Utama boleh mendesain bangunan-bangunan rumit seperti bandar udara, rumah sakit, dsb, seorang Arsitek Pratama hanya boleh mendesain rumah dan bangunan-bangunan lain yang memiliki kerumitan rendah


Pentingnya Arsitek mempunyai legalitas keprofesionalannya adalah untuk menentukan kepemilikan suatu desain atau maha karya yg di buat oleh arsitek. Suatu desain di buat harus berdasarkan kenyataan tidak bisa mengada-ada karena semua ada peraturan yang berlaku, seperti di paragraf 2 yg sudah di jelaskan.

Jadi, Legalitas dalam arsitektur penting karena untuk menjaga desain dari tangan tangan jahil para plagiat yang melihat desain bagus dan tanpa proteksi apa apa dari arsitek.



  • Pasal UUD Tentang Hak dan Kewajiban Seorang Profesional Sesuai Bidang Keahliannya


Dalam Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan tentang hak dan kewajiban seorang tenaga pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya, yang mana Undang-undang tersebut berfungsi untuk melindungi dan membatasi status hak dan kewajiban para tenaga pekerja dari para pemberi kerja (Pengusaha) yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam ruang lingkup kerja. Dengan demikian perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para tenaga kerja dan menjamin pula kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun bahkan untuk mewujudkan kesejahteraan para tenaga kerja dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan didunia usaha.

Hak–hak dan Kewajiban Para Tenaga Kerja Didalam Ruang Lingkup Undang–undang Nomer 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  Terdiri Dari :


Hak-hak Para Tenaga Kerja

Pasal 5 : Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan

Pasal 6 : Setiap pekerja berHak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha

Pasal 11 : Setiap tenaga kerja berHak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja

Pasal 12 ayat  ( 3 ) : Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya

Pasal  18 ayat ( 1 ) : Tenaga kerja berHak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta atau pelatihan ditempat kerja

Pasal 23 : Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berHak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi

Pasal 31 : Setiap tenaga kerja mempunyai Hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau diluar negeri

Pasal 67 : Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya

Pasal 78 ayat ( 2 ) : Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) wajib membayar upah  kerja lembur

Pasal 79 ayat ( 1 ) : Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja

Pasal  80 : Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya

Pasal 82 : Pekerja perempuan berHak memperoleh istirahat selam 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (Satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan

Pasal 84 : Setiap pekerja yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berHakmendapatkan upah penuh

Pasal 85 ayat ( 1 ) :  Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi

Pasal 86 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas :

a.    Keselamatan dan kesehatan kerja
b.    Moral dan kesusilaan dan
c.    Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

Pasal 88 : Setiap pekerja berHak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 90 : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari  upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89

Pasal 99 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja dan keluarganya berHak untuk memperoleh jaminan sosial  tenaga kerja

Pasal 104 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja berHak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja

Pasal 137  : Mogok kerja sebagai Hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan

Pasal 156 ayat ( 1 ) : Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantiHak yang seharusnya diterima


Kewajiban Para Tenaga Kerja

Pasal 102 ayat ( 2 ) : Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan keWajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya
Pasal 126 ayat ( 1 ) : Pengusaha, serikat pekerja dan pekerja Wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama
                   ( 2 ) : Pengusaha dan serikat pekerja Wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja 

Pasal 136 ayat ( 1 ) : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial Wajibdilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat

Pasal 140 ayat ( 1 ) : Sekurang kurangnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan serikat pekerja Wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat


Sumber : http://lawbspco.blogspot.com/2013/12/hak-dan-kewajiban-pekerja_5.html

Minggu, 05 Januari 2014

Pencemaran Air Akibat Produksi Industri


Pencemaran Air Akibat Produksi Industri



Isu mengenai kerusakan lingkungan merupakan hal yang layak untuk kita bicarakan. Telah banyak kerusakan yang terjadi pada lingkungan kita akibat dari ulah manuisa sendiri baik disengaja ataupun tidak disengaja. Kerusakan terhadap lingkungan misalnya saja Pencemaran air.
Pencemaran air ialah suatu keadaan perubahan tempat penampungan air seperti sungai, danau, ataupun laut yang disebabkan oleh manusia. Ada beberapa penyebab dari pencemaran air diantaranya:
  • Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem.
  • Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan olehpembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.
  • Seperti limbah pabrik yg mengalir ke sungai
hingga saat ini, pencemaran air banyak disebabkan oleh imbah pabrik yang dengan sengaja dibuang ke sungai tanpa ada proses filtrasi terlebih dahulu. Limbah industri yang dibuang melalui sungai ataupun laut mengandung logam berat sehingga dapat memusnahkan ekosistem yang ada di sungai ataupun laut. Selain itu, limbah tersebut juga dapat menyebabkan masalah baru bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat yang berada pada daerah sekitar aliran sungai.
Selain limbah industri, limbah rumah tangga juga turut menjadi faktor penyebab pencemaran lingkungan. Limbah rumah tangga terbagi kedalam dua kategori yaitu limbah organik dan limbah anorganik. limbah organik seperti limgah dari sayur-sayuran yang membusuk ataupun buah-buahan yang membusuk yang masih bisa diuurai oleh bakteri. Sednagkan limbah anorganik, seperti limbah pelastik, karet dll. Limbah anorganik tidak dapat terurai oleh bakteri.
Dalam mengatasi pencemaran air ada beberapa upaya yang dapat dilakukan seperti :
1. Tidak membuang limbah industri ke sungai ataupun laut.
2. Membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk industri dan pabrik.
3. Untuk keperluan rumah tangga bila terpaksa menggunakan air sungai maka sebaiknya air sungai di saring terlebih dahulu.

Pencemaran Lingkungan Akibat Pembangunan Industri


Pencemaran Lingkungan Akibat Pembangunan Industri

Pembangunan di sektor dunia Industri merupakan cara yang tepat dalam menaggulangi masalah pengangguran dan kemiskinan. Melalui pembangunan proyek industri pemerintah dan para pengusaha mampu mempekerjakan rakyat yang memiliki potensi baik. Hal ini juga dapat meningkatan perekonomian negara karena dengan proyek industri maka negara dapat mengurangi barang-barang import. Dunia Industri juga dapat mengajarkan dan mendidik bangsa agar menjadi bangsa yang produktif, inovatif dan kreatif sehingga dalam beberapa tahun bangsa kita bisa menghilangkan sifat konsumtif.

          Meskipun memiliki dampak positif yang besar bagi bangsa dan negara namun pembangunan proyek industri sering kali menyebabkan kasus-kasus pencemaran yang jelas-jelas merusak lingkungan. Banyak proyek-proyek pembangunan industri maupun kegiatan produksi yang ada didalamnya tidak memenuhi dan menaati kaidah lingkungan hidup. Sehingga lingkungan sekitar pabrik industri mengalami pencemaran tanah, air dan udara. Hal ini tentu saja mengakibatkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar pabrik. Banyak penyakit-penyakit kulit, gangguan pernapasan dan gangguan pencernaan yang menyerang warga sekitar.

          Kasus pencemaran lingkungan akibat industri perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Walaupun sudah ditetapkannya peraturan perundangan tentang hal ini namun masih banyak saja para pengawas dan pelaksana peraturan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka dengan mudah menerima uang suapan dan membiarkan pabrik-pabrik yang membuang limbahnya ke daerah pemukiman warga.

          Kasus pencemaran udara yang terjadi akibat industri diakibatkan oleh pembuangan gas pembakaran mesin diesel dan gas sisa produksi yang dibuang melalui cerobong asap, namun dalam kasus ini cerobong asap yang dipergunakan sebagai saluran pembuangan sekaligus penyaringan udara sisa sebelum dibuang tidak memiliki spesifikasi yang baik dalam mengurangi polusi. Selain itu ketinggian dan kemiringan cerobong asap juga harus ideal sehingga udara sisa yang dibuang tidak mengenai lingkunngan tempat tinggal warga.

          Berbeda dengan kasus pencemaran udara, pencemaran air dan tanah dipengaruhi oleh pembuangan limbah yang dibuang ke sungai atau saluran air warga. Pencemaran ini diakibatkan juga oleh pengolahan dan sterilisasi limbah yang kurang baik sehinngga limbah yang dibuang ke sungai masih menggandung bahan-bahan logam maupun organik yang berbahaya. Bahan-bahan ini bukan hanya menggangu kesehatan warga namun juga dapat menganggu populasi hewan dan tumbuhan air serta dapat menyebabkan mutasi.



Pada pembangunan industri sering menggunakan bahan-bahan kimia dalam proses produksi. Bahan-bahan kimia ini sering sekali mengakibatkan keracunan bagi orang yang tidak sengaja mengenainya. Bahan-bahan kimia tersebut antara lain HCl, H2S H2SO4, HNO3. Bahan tersebut biasa digunakan dalam melarutkan cat, vernis, lemak, oli dan karet. Bahan-bahan diatas ada yang bersifat basa dan asam. Umunya bahan-bahan ini sering mengakibatkan gangguan pernapasan dan iritasi pada kulit karena sifat asam yang terkandung dalam bahan tersebut.

          Jika limbah dari bahan-bahan korosif tersebut mencemari lingkungan dan tidak sengaja dikonsumsi warga maka dalam jangka waktu yang lama dapat mengakibatkan kerusakan jaringan kulit, mata dan organ tubuh terutama hati dan ginjal. Bahan- bahan tersebut juga dapat mengakibatkan kebutaan dan hilangnya kesadaran atau pingsan bila terkena dalam jumlah yang banyak dan jangka waktu yang sedikit. Maka dari itu kita perlu mengolah bahan-bahan berbahaya tersebut dengan bijak agar tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Pencemaran Tanah Akibat Produksi Industri


Pencemaran Tanah Akibat Produksi Industri

Tanah merupakan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan makhluk hidup lainnya termasuk manusia. Bahan yang dapat mencemari tanah dapat dibedakan menjadi dua yaitu polutan yang dapat diuraikan secara alami oleh dekomposer, misalnya sisa hewan dan tumbuhan , dan polutan yang tidak mudah atau tidak dapat diuraikan secara alami, misalnya pestisida, logam, plastik, kaleng dan buangan limbah lainnya.
Polutan  nondegradable dapat menyebabkan kualitas tanah menurun. Turunnya kualitas tanah terjadi karena bahan-bahan tersebut mengganggu kehidupan didalam tanah terutama aktivitas mikroba pengurai /dekomposer. Jika  hal ini terjadi terus menerus, tanah akan kehilangan produktifitasnya (tidak dapat digunakan untuk pertanian). Akibatnya akan menyulitkan manusia untuk memenuhi kebutuhan pangan.




Dampak pencemaran tanah terhadap lingkungan :
Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.



Peran manusia  mengatasi pencemaran tanah:
  • Memilah sampah yang mudah terurai dan sulit terurai
  • Sampah organik  digunakan untuk kompos
  • sampah anorganik dapat didaur ulang lagi
  • Penyuluhan tentang pengolahan sampah kepada masyarakat
  • Membuang sampah pada tempat yang disediakan
  • Penggunaan pestisida buatan dikurangi dan diganti pestisida alami
  • Mengolah limbah industri sebelum dibuang